INFO PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2015-2016 - Update Selalu

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !
UPDATE TERBARU 5 SEPTEMBER 2016 : 

XaXiXu.com - Lagi, Gubernur Jawa Timur Pak de Karwo memanjakan warganya dalam rangka Keringanan Pajak kendaraan Bermotor berupa Program Pemutihan selama 3 Bulan penuh, yaitu …
- dari Tanggal 5 September s.d 3 Desember 2016.

- Pemutihan ini sesuai Peraturan Gubernur Jatim No.9 44 Thn 2016 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk warga Jatim.
Menurut Ka dinas pendapatan Jatim bapak Bobby Soemiarsono, program 3 bulan ini jug sebagai upaya dalam mengurangi beban masyarakat akibat perlambatan ekonomi sehingga mengakibatkan banyaknya yang terlambat atau nunggak bayar pajak kendaraan bermotor.
INFO PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2014 – 2015
Program pemutihan dari tanggal 5 September – 3 desember 2016, meliputi :

1. Pembebasan pokok & sanksi administratif berupa kenaikan / bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan ke 2, Dst (BBN II).
2. Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan / bunga kendaraan pajak kendaraan bermotor (PKB).
3. Semuanya Berlaku untuk Kendaraan bermotor Roda 2, roda 3, dan Roda 4 atau lebih.

pemutihan pajak kendaraan jawa timur 2016

Dengan dikeluarkan kebijakan ini, Pemprov jatim menargetkan tujuan antara lain :
- memotivasi masyarakat dalam taat membayar pajak
- Terjaminnya kepastian hak kepemilikan kendaraan
- mengurangi peningkatan piutang pajak kendaraan
- membantu ketepatan database pemerintahan akan kendaraan bermotor

Nah … Silakan para sobat XaXiXu.com segera memanfaatkan kesempatan ini, dan jadilah orang bijak taat pajak !

--- --- ---
--- --- ---


BERITA TENTANG PEMUTIHAN SEBELUMNYA :

PEMUTIHAN Pajak kendaraan - JAWA TIMUR

Bagi para sobat yang tinggal di Jawa Timur,
Coba periksa STNK kendaraan kalian, jika mau balik nama ataupun pajak menunggak …
Maka segeralah datang ke Samsat terdekat untuk mengurusnya ...

Tidak hanya warga kota, bahkan umunya warga desa lebih banyak yang menunggak pajak STNK bahkan sampai 3 tahun dan 4 tahun ^_^

Tahukah sobat, ternyata hanya dari Jatim … jumlah penunggak pajak STNK terdata sampai dengan 500 ribu lebih kendaraan, Seandainya semua mau memanfaatkan Program Pemutihan ini, maka DisPenDa Jatim (Dinas Pendapatan daerah) akan mendapatkan pemasukan Milyaran rupiah.
Di sisi lain … dengan pembebasan pajak dan bea balik nama … Dispenda juga menyumbang masyrakat milyaran rupiah. Jadi sama-sama untung.

“ Orang Bijak – Taat Pajak “  :)

Chek Juga ...
Pengumuman PEMUTIHAN STNK di Provinsi Lainnya :
Update TERBARU – PEMUTIHAN STNK Samsat JATENG, JABAR, Provinsi Lainnya
SHARE ARTICLE :

Artikel Selengkapnya Lihat di : DAFTAR ISI ARTIKEL - XaXiXu.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

18 comments:

  1. Thanks infonya, kebetulan saya di surabaya, tapi pajak motor saya baru februari 2015 besok matinya, untung masih masuk di periode pemutihan pajak ini, sip-sip thank banget ya mbak!

    ReplyDelete
  2. kendaraan roda 4 kapan ya? ada yang tau infonya? trimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah kalau ada yang terbaru ... saya update infonya gan ...
      kebetulan kita ada kenalan di samsat, info diatas juga saya tahu dari mereka.

      Delete
    2. dah tersedia ... update terbaru oktober 2015 untuk pemutihan STNK di semua samsat jatim dan jateng ...
      silakan baca di halaman ini dan link yang tersedia bro / sis :)

      Delete
    3. Mbk, klo kendaraan belum lunas or baru lunas, bpkb blum d kasih, apa bisa mengurus balik nama kendaraan?? Th 2016 ada lg g??
      Trmksh untuk infonya.

      Delete
    4. ngurus balik nama ya harus ada BPKB dong non, kecuali kalo nyuruh ngurus dealer/leasing tempat sobat membayar kredit, sebab mereka yang pegang bpkb. itupuh sudah harus lunas, kalau belum maka kemungkinan besar tidak bisa karena sepeda saat di kredit kan ada perjanjian tertulis atas nama anda
      program pemutihan tahun 2016 maksudnya ?, walaupun kadang tiap tahun diadakan, tapi tidak mesti juga karena semua sesuai kebijakan gubernur ...

      Delete
  3. nih yang dicari dari tadi
    rumus denda pajak motor
    thanks ya

    ReplyDelete
  4. Harap dibaca yang teliti, program TIDAK BERLAKU untuk kendaraan roda-4 PRIBADI (Mobil Pribadi), pak de Karwo setengah² dalam menelurkan program, mmg tujuannya membantu masyarakat kecil, tapi apakah masyarakat kecil tidak banyak yg memiliki mobil? Justru masyarakat kecil yg memiliki mobil biasanya berat utk membayar PKBnya, mereka ingin punya mobil namun berat diongkosnya, apalagi PKB di JAWA TIMUR ini LEBIH MAHAL 40% dibanding JAWA BARAT maupun JAWA TENGAH, pemasukan besar pak de Karwo, tunjukkan feedbacknya bagi kami!!

    ReplyDelete
  5. Harap dibaca yang teliti, program TIDAK BERLAKU untuk kendaraan roda-4 PRIBADI (Mobil Pribadi), pak de Karwo setengah² dalam menelurkan program, mmg tujuannya membantu masyarakat kecil, tapi apakah masyarakat kecil tidak banyak yg memiliki mobil? Justru masyarakat kecil yg memiliki mobil biasanya berat utk membayar PKBnya, mereka ingin punya mobil namun berat diongkosnya, apalagi PKB di JAWA TIMUR ini LEBIH MAHAL 40% dibanding JAWA BARAT maupun JAWA TENGAH, pemasukan besar pak de Karwo, tunjukkan feedbacknya bagi kami!!

    ReplyDelete
  6. Tahun 2016 kpn ya jadwalnya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. tuh ... udah ada update terbaru pemutihan 3 bulan 2016 gan.

      Delete
  7. Replies
    1. tuh ada yang baru - pemutihan 3 bulan 2016 gan

      Delete
  8. Mungkin disini ada yg bisa menjawab...izin bertanya kak saya beli motor seken plat AB,,,,,RX s thn.84 stnk nya hilang dr thn.2007 sampai skrg blm juga diurus,,,,kira " brp duit ya kak utk buat stnk dan pajak sampai thn.2016
    Makasih....

    ReplyDelete

- Tolong di Share ya Guys ! agar artikel diatas juga bermanfaat bagi sobat lainnya.

- Btw ... TerimaKasih, Saya sangat menghargai kesediaan sobat utk berKomentar.
- Silakan berpromosi bagi yang punya web, namun kotak comment hanya bisa -
menampilkan link mati, silakan Manfaatkan link hidup/aktif di bagian Name/urL.

 
Copyright ©2014 - 2024 • XaXiXu.Com
Template Powered by Blogger