Ciyus, Ini nyata dan tidak main-main, Anda bisa saja mengaku ditipu
dihadapan siapapun, tapi hukumlah yang berbicara … bahwa Anda lah yang harus
dipenjara …
Kali ini XaXiXu.Com sharing
tentang pengalaman pahit Teman kami yang pernah mengalaminya, dan hal ini
adalah contoh yang dapat menimpa siapapun Sobat yang membeli barang secara
sembarangan tanpa mengenal hukum
penadah.
Ceritanya … Teman kami mendapat
tawaran dari kawan sendiri - Perabotan rumah tangga yang sangat murah sampai
dengan sepertiga dari harga normal, dikatakan bahwa semuanya murah dikarenakan
Si Empu rumah pindahan, sehingga mengobral perabotan rumahnya yang tidak akan
dibawa pindah tersebut.
Akhirnya teman kami bahkan
beberapa saudaranya ikut membeli aneka perabotan besar tersebut, seperti
furniture, Spring bed, Sofa dan lainnya.
Setelah sekitar 1 bulan,
datanglah beberapa Polisi mendatangi Rumah mereka, dan menangkap mereka dengan
catatan bahwa mereka adalah Penadah Pencurian.
Tentu saja mereka kaget bukan
kepalang dan dengan sejujur-jujurnya mereka bercerita bahwa kawan mereka yamg
menjualnya dan itu semua adalah barang pindahan yang di obral …
Usut punya usut …Kawan mereka
sekarang jadi buron
Pihak kepolisian tidak menerima
dalih apapun yang diberikan teman kami tersebut, dan Hasilnya … HARUS masuk
Penjara … dengan dikenai Hukum sebagai Penadah.
Mereka akhirnya dengan terpaksa
mencari uang sampai dengan pinjam uang kesana kemari ke para saudara sebagai
tebusan agar tidak sampai masuk penjara.
Finalnya … dihitung-hitung …
pingin dapat untung malah buntung …
Membeli barang murah dengan
sedikit uang … eh … malah kehilangan uang begitu banyak sekali.
Admin merasa heran, kenapa
demikian …bukankah teman kami tidak bersalah ?
akhirnya setelah admin mencari
hukum yang mengatur jual beli barang dan hukum penadah …
Ternyata … eh … Ternyata …
Inilah 2 Point yang dapat kami
catat dari Hukum yang berlaku dan yang
HARUS kita ketahui Agar hal diatas tidak sampai terjadi pada diri kita semua …
- Kita semua tahu … Penadah
adalah Orang yang menerima/membeli Hasil Curian/kriminal
Tapi ini yang lebih penting …
- Anda sudah cukup untuk dikenai
sebagai Penadah bila Anda membeli barang yang …
a. Tidak jelas darimana asalnya
b. Sangat murah harganya/jauh
dibawah harga normal
c. Barang dijual ditempat tidak sewajarnya,
misal tempat tertutup/gelap/black market, DLL
d. Barang apapun yang bisa di
sangka/diperkirakan, bahwa itu barang hasil perolehan kriminal.
ini artinya, 1001 macam dalih dan
kejujuran anda tidak ada artinya, bila anda membeli barang dengan salah satu
unsur diatas, kemudian ada yang melaporkan bahwa barang yang anda beli adalah
barang hasil kriminal. Anda akan sulit menang berdebat dengan pihak berwajib.
Sekarang apakah semuanya sudah jelas …??
Dengan demikian, mulai sekarang
….
1. Janganlah membeli barang
sembarangan, jadilah pembeli yang smart dan bijak.
2. Jauhi membeli barang di tempat
yang tidak sewajarnya.
3. Jangan mudah tergiur
barang-barang mewah harga sangat rendah, misalnya gadget super murah yang sekarang marak dijual online.
Kami prihatin, ketika ada sobat
blogger yang menceritakan …
- Kawannya dipenjara karena
membeli blackberry dari internet dengan harga murah, yang beberapa minggu
kemudian ditangkap dan dipenjara hingga syock secara fisik dan psikologis.
- Adapula yang ceritanya mau
membantu teman menjualkan Gadget temannya tsb di counter miliknya, beberapa
hari kemudian malah ternyata didatangi polisi dengan tuduhan penadah juga.
- Cerita lainnya lagi orang
membeli blackberry di temannya sendiri, setelah beberapa hari dia dihubungi
orang yang mengaku pemilik dan kehilangan blackberry tsb, dan sudah melaporkan
ke kepolisian.
Hal ini dikarenakan Kurangnya
pengetahuan tentang kebijakan hukum jual beli dan penadah dan apa saja yang
bisa menjadi pencetusnya.
Demikian sharing kami, semoga bermanfaat …
Adakah yang menurut anda salah
dari Point-point hukum yang kami sampaiakan ???
Silakan kita diskusikan bersama
via comments …
Ini sama kasusnya dengan terorisme.
ReplyDeletePengemudi taxi atau angkutan lain yang mengantarkan teroris juga bisa dikenakan pasal meskipun dia tidak tau kalo yang diantarkan tersebut adalah teroris.
Waw ... gitu ya gan ... itu mah kita baru tahu nih.
Deletewah ane pernah alami tuh,jam 12 mlm org dtg antar 2 tv lcd merk LG 22" & 2 unit ps2 harddisk,byrnya cuma 2,5jt...murah banget,katanya butuh uang mo brgkat ke manado,ane di sorong,ane kira aman2 aja tahunya eh jam 2 kemudian atau jam 2 dini hari,pagar ane diketok2 3 orang polisi dari polsek,ane dituduh penadah & semua brg diambil,tahu2nya si penjual dgn polisi itu kerjasama,nyatanya asal ane relakan 2,5jt uang ane maka ane bebas dari tuduhan penadah,ya ane relakan deh...hitung2 nyumbang buat fakir miskin yg gajinya mgkin kurang...
ReplyDelete2.5 juta bayar ke siapa mas?
Deletebagaimana kalau pembelian barang dengan harga wajar dan ditempat yang wajar tapi tanpa diketahui barang curian apa bukan. namun tetap dijadikan tersangka penadah?
ReplyDeletekalau belinya di tempat yang wajar semisal toko yang jelas tempatnya, maka tidak bisa dikenai tuduhan penadah gan, sebab yang namanya penadah kan bersifat tersembunyi, hukum perlindungan konsumen akan lebih menang jikapun sampai di pengadilan.
DeleteTapi ...
kalau tempat pembelian wajar yang agan maksud adalah toko online, maka itu bukanlah tempat wajar gan, karena masih banyak toko online yg sifatnya tidak jelas sehingga sering dimanfaatkan untuk penipuan.
Kak, kalau belinya dirumah si pencuri itu? Dia bilang itu tv sendiri kok. Dan harganya pun standar. Enggak jauh dibwah harga normal. Apa masih dikenakan tuduhan penadah?
DeleteKak, kalau belinya dirumah si pencuri itu? Dia bilang itu tv sendiri kok. Dan harganya pun standar. Enggak jauh dibwah harga normal. Apa masih dikenakan tuduhan penadah?
DeleteCoba kalau yang digunakan hukum syariat islam, maka tidak ada yang dirugikan kecuali penjahat... Inilah jadinya kalo hukum buatan manusia. Yang maling trilyunan amaaaannn, yg maling beli blackberry murah dipenjara...
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteBenar sekali pak.. udang nya indonesia dimana..
DeleteBetul sekali.hukuman bknya untuk penjahat mlah untuk korban.pusing jg hukum di indonesia tercinta ini.
DeleteBetul sekali.hukuman bknya untuk penjahat mlah untuk korban.pusing jg hukum di indonesia tercinta ini.
DeleteSeharus nya kan gak begitu.. tu nama nya orang benar di salah kan.. seharus lihat dulu cara pembeliannya.. di pasar atau dimana.. klo orang benar ya harus di lindungi.. kalau benar terbukti si pembeli barang tidak bersalah..kan bisa di jadikan saksi si pencuri nya..
ReplyDeleteSaya mau tanya-masalah teman saya buka serpis alatrunik sehari hari kerja mmperbaiki berang yg rusa separti tv kulkas dsb,suatu hari dtng se urang guru sekulah menawar barang alattrunik pralatan sekulah yang sdh rusak' si guru ini bilang sdh tdk tprgunakan jd mau dijual tmn saya pun mmbeli nya kerna yg mnjual se urang tp stlah 1 bulan teman saya ditangkap pulisi karna itu barng hasil curian' pertnya'an saya apa bisa itu disebut penadah
ReplyDeleteKalau kita tidak tahu barang itu hasil curian atau tidak, harusnya kita tidak salah, namanya gak tau, di islam pun gt, mana boleh kita suudzon, bahwa ada yg jualm murah itu selalu barang curian, kan belum tentu.
ReplyDeletedinamakan penadah adalah dia sengaja datang, ke black market, atau tau bahwa barang tersebut barang curian, atau sengaja mencari barang curian, dan yg lain, tapi misal gak tau ya kasian kita, misal kepala rumah tangga gak bersalah dipenjara malah kasian anak2nya kelapara, istrinya, dan keluarganya,
ini dosa amatlah sangat besar di mata ALLAH!
BAGI YANG MAIN TAHAN, MAIN TAHAN, HARUSNYA BISA TAHU DIA JUJUR ATAU BOHONNG, DI TEST DLU WAWANCARA, DLL, KALAU BOHONG PASTI KETAHUAN.
Memenjarakan orang yang gak berdosa, dan gak bersalah itu dosa sangat besar sekali
BESOK DIAKHERAT ORANG2 YANG MEMAINKAN AMANAH DAN HUKUM ITU KATA ALLAH GAK PAKAI DIHISAB LANGSUNG NYEMPLUNG KE NERAKA PALIJG BAWAH JAHANAM,
SEKARANG MISAL KITA ENTENG NGOMONG AH MASIH HIDUP INI, EH JANGAN SALAH, ANDA KE KAMAR MANDI KALAU ALLAH MAU ANDA KEPELESET, LALU LANGSUNG MATI, LALU SIKSA KUBUR, NGERIIIIIII
YA BAIRLAH YA SALAH ALLAH YG HUKUM, YANG BAIK ALLAH YANG BERI PAHALA
YANG JAHAT JELAS KAWAN SETAN, SOK2 AN BERANI APDAHAL KALAU LIHAT NERAKA DIDEPAN MATANYA PASTI LANGSUNG NANGISSSS
kk gimana solusinya kan kita beli barang ne ya, tpi kita gk tau kalau barang itu ilegal, dan disamping itu juga saya udah ngedp, untuk ngebatalin barang yg udah kita beli itu gimana kk, sementara barangnya kn masih dipihak jne
ReplyDeletekk gimana solusinya kan kita beli barang ne ya, tpi kita gk tau kalau barang itu ilegal, dan disamping itu juga saya udah ngedp, untuk ngebatalin barang yg udah kita beli itu gimana kk, sementara barangnya kn masih dipihak jne
ReplyDelete