Anda Ditipu Tapi Anda yang Dipenjara – Hukum Tadah yang HARUS Anda Tahu

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !
Ciyus, Ini nyata dan tidak main-main, Anda bisa saja mengaku ditipu dihadapan siapapun, tapi hukumlah yang berbicara … bahwa Anda lah yang harus dipenjara …

Kali ini XaXiXu.Com sharing tentang pengalaman pahit Teman kami yang pernah mengalaminya, dan hal ini adalah contoh yang dapat menimpa siapapun Sobat yang membeli barang secara sembarangan  tanpa mengenal hukum penadah.

Ceritanya … Teman kami mendapat tawaran dari kawan sendiri - Perabotan rumah tangga yang sangat murah sampai dengan sepertiga dari harga normal, dikatakan bahwa semuanya murah dikarenakan Si Empu rumah pindahan, sehingga mengobral perabotan rumahnya yang tidak akan dibawa pindah tersebut.

Akhirnya teman kami bahkan beberapa saudaranya ikut membeli aneka perabotan besar tersebut, seperti furniture, Spring bed, Sofa dan lainnya.

Tapi apa yang terjadi …
Setelah sekitar 1 bulan, datanglah beberapa Polisi mendatangi Rumah mereka, dan menangkap mereka dengan catatan bahwa mereka adalah Penadah Pencurian.
Tentu saja mereka kaget bukan kepalang dan dengan sejujur-jujurnya mereka bercerita bahwa kawan mereka yamg menjualnya dan itu semua adalah barang pindahan yang di obral …

Usut punya usut …Kawan mereka sekarang jadi buron
Pihak kepolisian tidak menerima dalih apapun yang diberikan teman kami tersebut, dan Hasilnya … HARUS masuk Penjara … dengan dikenai Hukum sebagai Penadah.
Mereka akhirnya dengan terpaksa mencari uang sampai dengan pinjam uang kesana kemari ke para saudara sebagai tebusan agar tidak sampai masuk penjara.

Finalnya … dihitung-hitung … pingin dapat untung malah buntung …
Membeli barang murah dengan sedikit uang … eh … malah kehilangan uang begitu banyak sekali.

Admin merasa heran, kenapa demikian …bukankah teman kami tidak bersalah ?
akhirnya setelah admin mencari hukum yang mengatur jual beli barang dan hukum penadah …
Ternyata … eh … Ternyata …
Inilah 2 Point yang dapat kami catat dari  Hukum yang berlaku dan yang HARUS kita ketahui Agar hal diatas tidak sampai terjadi pada diri kita semua …

- Kita semua tahu … Penadah adalah Orang yang menerima/membeli Hasil Curian/kriminal

Tapi ini yang lebih penting …
- Anda sudah cukup untuk dikenai sebagai Penadah bila Anda membeli barang yang …
a. Tidak jelas darimana asalnya
b. Sangat murah harganya/jauh dibawah harga normal
c. Barang dijual ditempat tidak sewajarnya, misal tempat tertutup/gelap/black market, DLL
d. Barang apapun yang bisa di sangka/diperkirakan, bahwa itu barang hasil perolehan kriminal.

ini artinya, 1001 macam dalih dan kejujuran anda tidak ada artinya, bila anda membeli barang dengan salah satu unsur diatas, kemudian ada yang melaporkan bahwa barang yang anda beli adalah barang hasil kriminal. Anda akan sulit menang berdebat dengan pihak berwajib.

Sekarang apakah semuanya sudah jelas …??

Dengan demikian, mulai sekarang ….
1. Janganlah membeli barang sembarangan, jadilah pembeli yang smart dan bijak.
2. Jauhi membeli barang di tempat yang tidak sewajarnya.
3. Jangan mudah tergiur barang-barang mewah harga sangat rendah, misalnya gadget super murah  yang sekarang marak dijual online.

Kami prihatin, ketika ada sobat blogger yang menceritakan …
- Kawannya dipenjara karena membeli blackberry dari internet dengan harga murah, yang beberapa minggu kemudian ditangkap dan dipenjara hingga syock secara fisik dan psikologis.
- Adapula yang ceritanya mau membantu teman menjualkan Gadget temannya tsb di counter miliknya, beberapa hari kemudian malah ternyata didatangi polisi dengan tuduhan penadah juga.
- Cerita lainnya lagi orang membeli blackberry di temannya sendiri, setelah beberapa hari dia dihubungi orang yang mengaku pemilik dan kehilangan blackberry tsb, dan sudah melaporkan ke kepolisian.

Hal ini dikarenakan Kurangnya pengetahuan tentang kebijakan hukum jual beli dan penadah dan apa saja yang bisa menjadi pencetusnya.

 Demikian sharing kami, semoga bermanfaat …

Adakah yang menurut anda salah dari Point-point hukum yang kami sampaiakan ???
Silakan kita diskusikan bersama via comments …
SHARE ARTICLE :

Artikel Selengkapnya Lihat di : DAFTAR ISI ARTIKEL - XaXiXu.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

18 comments:

  1. Ini sama kasusnya dengan terorisme.
    Pengemudi taxi atau angkutan lain yang mengantarkan teroris juga bisa dikenakan pasal meskipun dia tidak tau kalo yang diantarkan tersebut adalah teroris.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waw ... gitu ya gan ... itu mah kita baru tahu nih.

      Delete
  2. wah ane pernah alami tuh,jam 12 mlm org dtg antar 2 tv lcd merk LG 22" & 2 unit ps2 harddisk,byrnya cuma 2,5jt...murah banget,katanya butuh uang mo brgkat ke manado,ane di sorong,ane kira aman2 aja tahunya eh jam 2 kemudian atau jam 2 dini hari,pagar ane diketok2 3 orang polisi dari polsek,ane dituduh penadah & semua brg diambil,tahu2nya si penjual dgn polisi itu kerjasama,nyatanya asal ane relakan 2,5jt uang ane maka ane bebas dari tuduhan penadah,ya ane relakan deh...hitung2 nyumbang buat fakir miskin yg gajinya mgkin kurang...

    ReplyDelete
  3. bagaimana kalau pembelian barang dengan harga wajar dan ditempat yang wajar tapi tanpa diketahui barang curian apa bukan. namun tetap dijadikan tersangka penadah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau belinya di tempat yang wajar semisal toko yang jelas tempatnya, maka tidak bisa dikenai tuduhan penadah gan, sebab yang namanya penadah kan bersifat tersembunyi, hukum perlindungan konsumen akan lebih menang jikapun sampai di pengadilan.
      Tapi ...
      kalau tempat pembelian wajar yang agan maksud adalah toko online, maka itu bukanlah tempat wajar gan, karena masih banyak toko online yg sifatnya tidak jelas sehingga sering dimanfaatkan untuk penipuan.

      Delete
    2. Kak, kalau belinya dirumah si pencuri itu? Dia bilang itu tv sendiri kok. Dan harganya pun standar. Enggak jauh dibwah harga normal. Apa masih dikenakan tuduhan penadah?

      Delete
    3. Kak, kalau belinya dirumah si pencuri itu? Dia bilang itu tv sendiri kok. Dan harganya pun standar. Enggak jauh dibwah harga normal. Apa masih dikenakan tuduhan penadah?

      Delete
  4. Coba kalau yang digunakan hukum syariat islam, maka tidak ada yang dirugikan kecuali penjahat... Inilah jadinya kalo hukum buatan manusia. Yang maling trilyunan amaaaannn, yg maling beli blackberry murah dipenjara...

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Benar sekali pak.. udang nya indonesia dimana..

      Delete
    3. Betul sekali.hukuman bknya untuk penjahat mlah untuk korban.pusing jg hukum di indonesia tercinta ini.

      Delete
    4. Betul sekali.hukuman bknya untuk penjahat mlah untuk korban.pusing jg hukum di indonesia tercinta ini.

      Delete
  5. Seharus nya kan gak begitu.. tu nama nya orang benar di salah kan.. seharus lihat dulu cara pembeliannya.. di pasar atau dimana.. klo orang benar ya harus di lindungi.. kalau benar terbukti si pembeli barang tidak bersalah..kan bisa di jadikan saksi si pencuri nya..

    ReplyDelete
  6. Saya mau tanya-masalah teman saya buka serpis alatrunik sehari hari kerja mmperbaiki berang yg rusa separti tv kulkas dsb,suatu hari dtng se urang guru sekulah menawar barang alattrunik pralatan sekulah yang sdh rusak' si guru ini bilang sdh tdk tprgunakan jd mau dijual tmn saya pun mmbeli nya kerna yg mnjual se urang tp stlah 1 bulan teman saya ditangkap pulisi karna itu barng hasil curian' pertnya'an saya apa bisa itu disebut penadah

    ReplyDelete
  7. Kalau kita tidak tahu barang itu hasil curian atau tidak, harusnya kita tidak salah, namanya gak tau, di islam pun gt, mana boleh kita suudzon, bahwa ada yg jualm murah itu selalu barang curian, kan belum tentu.

    dinamakan penadah adalah dia sengaja datang, ke black market, atau tau bahwa barang tersebut barang curian, atau sengaja mencari barang curian, dan yg lain, tapi misal gak tau ya kasian kita, misal kepala rumah tangga gak bersalah dipenjara malah kasian anak2nya kelapara, istrinya, dan keluarganya,

    ini dosa amatlah sangat besar di mata ALLAH!

    BAGI YANG MAIN TAHAN, MAIN TAHAN, HARUSNYA BISA TAHU DIA JUJUR ATAU BOHONNG, DI TEST DLU WAWANCARA, DLL, KALAU BOHONG PASTI KETAHUAN.

    Memenjarakan orang yang gak berdosa, dan gak bersalah itu dosa sangat besar sekali

    BESOK DIAKHERAT ORANG2 YANG MEMAINKAN AMANAH DAN HUKUM ITU KATA ALLAH GAK PAKAI DIHISAB LANGSUNG NYEMPLUNG KE NERAKA PALIJG BAWAH JAHANAM,

    SEKARANG MISAL KITA ENTENG NGOMONG AH MASIH HIDUP INI, EH JANGAN SALAH, ANDA KE KAMAR MANDI KALAU ALLAH MAU ANDA KEPELESET, LALU LANGSUNG MATI, LALU SIKSA KUBUR, NGERIIIIIII

    YA BAIRLAH YA SALAH ALLAH YG HUKUM, YANG BAIK ALLAH YANG BERI PAHALA

    YANG JAHAT JELAS KAWAN SETAN, SOK2 AN BERANI APDAHAL KALAU LIHAT NERAKA DIDEPAN MATANYA PASTI LANGSUNG NANGISSSS

    ReplyDelete
  8. kk gimana solusinya kan kita beli barang ne ya, tpi kita gk tau kalau barang itu ilegal, dan disamping itu juga saya udah ngedp, untuk ngebatalin barang yg udah kita beli itu gimana kk, sementara barangnya kn masih dipihak jne

    ReplyDelete
  9. kk gimana solusinya kan kita beli barang ne ya, tpi kita gk tau kalau barang itu ilegal, dan disamping itu juga saya udah ngedp, untuk ngebatalin barang yg udah kita beli itu gimana kk, sementara barangnya kn masih dipihak jne

    ReplyDelete

- Tolong di Share ya Guys ! agar artikel diatas juga bermanfaat bagi sobat lainnya.

- Btw ... TerimaKasih, Saya sangat menghargai kesediaan sobat utk berKomentar.
- Silakan berpromosi bagi yang punya web, namun kotak comment hanya bisa -
menampilkan link mati, silakan Manfaatkan link hidup/aktif di bagian Name/urL.

 
Copyright ©2014 - 2024 • XaXiXu.Com
Template Powered by Blogger