Update TERBARU – PEMUTIHAN STNK Samsat JAWA 2015-2016

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !
info ini sebagian diambil dari halaman yang terbit sebelumnya di XaXiXu.com - INFO PEMUTIHAN Pajak Kendaraan 2015-2016 - Selalu Update.
agar info pemutihan tidak campur baur, silakan kunjungi link tersebut untuk Info Pemutihan JATIM, sedangkan untuk halaman ini dijadikan sebagai halaman info Pemutihan JATENG, JABAR, dan provinsi lainnya.

UPDATE TERBARU September 2015 :

PEMUTIHAN - Pembebasan Denda Pajak Kendaraan JAWA TENGAH 2015

PemProv  JaTeng melalui DPPAD - Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah Jawa Tengah menyelenggarakan Pemutihan denda pajak kendaran bermotor (PKB) berupa pembebasan denda / sanksi administratif.

Pemutihan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan meliputi roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih selama 3 setengah bulan, baik milik pribadi ataupun kendaraan angkutan umum (plat hitam dan plat kuning).

Kepala Bidang Pajak DPPAD Jateng, Kristono menerangkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai tanggal 15 September s/d 31 Desember 2015 di semua Samsat Jawa Tengah.

Kepala Dinas PPAD JaTeng, Hendri Santosa mengatakan, program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur / Pergub No. 40 Tahun 2015 tentang pemberian sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Artinya pembebasan Denda / sanksi administratifnya saja, misalkan terlambat bayar pajak kendaraanlebih dari 1 tahun atau 4 tahun bahkan lebih, maka wajib pajak akan dibebaskan dendanya, tapi pajak pokoknya tetap harus dibayar.

So ... para sobat XaXiXu.com - warga JATENG yang sudah telat pajak kendaraannya meski beberapa tahun, ayo segera datang ke samsat terdekat di kota kalian - untuk membayar biaya pokoknya saja Tanpa denda. berlaku dari 15 september 2015 - 31 desember 2015 (sebelum tahun baru 2016).

--- --- ---
--- --- --- 


Berita Tentang Pemutihan Lainnya :

PEMUTIHAN Pajak kendaraan - DKI JAKARTA 2015

Polda MetroJaya menyelenggarakan Pemutihan denda pajak kendaran bermotor (PKB). pembebasan denda / sanksi administratif pajak kendaraan baik untuk keterlambatan STNK maupun sanksi admnistratif BBN (Bea Balik Nama) kendaraan - dari tanggal 16 Nopember s/d 31 Desember 2015.

penyelenggaraan program pemutihan Berdasarkan atas Keputusan Kepala DPP Provisnsi DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 Nopember 2015 tentang Penghapusan Sanksi Adiministratif Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Adm Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di Seluruh Kantor Samsat DKI Jakarta ...
mulai Tanggal 16 November s/d 31 Desember 2015.

Program pemutihan yang termasuk mendadak ini hanya berlaku selama 1,5 bulan dalam rangka meringankan beban masyarakat di penghujung tahun, dan mengajak masyarakat agar semakin tertib di tahun kedepannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya KomBes M. Iqbal, menyampaikan bahwa program pemutihan tidak akan mengurangi pendapatan pemerintah, karena yang dihapus hanyalah dendanya, dimana warga yang terlambat bayar pajak, cukup membayar pokok wajib pajaknya saja, Tanpa denda yang biasanya sebesar 2% per bulan.


Pengumuman PEMUTIHAN STNK di Profinsi JATIM  :
SHARE ARTICLE :

Artikel Selengkapnya Lihat di : DAFTAR ISI ARTIKEL - XaXiXu.Com
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

11 comments:

  1. mau tanya, itu berlaku untuk balik nama stnk dan bpkb atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemutihan adalah sebagai pembebas denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak walaupun stnk sudah mati beberapa tahun,
      untuk bea balik nama biasanya tetap bayar gan.
      - ada info pemutihan di jatim bahwa bea balik nama dan mutasi katanya ikut gratis, tapi ada yang mengaku setelah mengurus balik nama stnk kenyataannya tetap bayar ^_^

      Delete
  2. kalau yang agan maksud adalah bunga bea balik nama ... maka iya itu gratis.
    jadi intinya tidak ada denda atau bunga atau sanksi administrasi gan.
    untuk biaya pokok tetap bayar ^_^

    ReplyDelete
  3. beneran gak sih ada pemutihan pajak kendaraan di jakarta tahun 2015 ini???

    saya perpanjangan STNK mobil plat B - jakarta( masa berlaku 09 - desember - 2015 ) kan kemarin tgl 09-des-2015 tangaal merah, kata yang urus stnk samsat ndak buka, dan ternyata stnk mobil saya di perpanjang tgl 14 - desember - 2015 tetapi masih ada sanksi adminitrasi PKB sebesar 32.900, sanksi administrasi SWDKLLJ sebersar 100.000

    tolong bagian / aparat yang berwenang harap memantau lapangan agar masyarakat tidak dirugikan

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ralat update terbaru ... jakarta memang memberlakukan program pemutihan sejak 16 november s/d 31 desember 2015.
      namun kadang itu untuk kendaraan yang terlambat mulai dari tahun kemarin dan sampai kebelakang gan, kalau barusan terlambat ... ya tetap kena ... itu yang saya pernah tahu info semacam ini dari program pemutihan jatim tahun ini, harusnya pengumumnan program pemutihan memang harus secara penuh jelas - detail dan rincinya, agar tidak membingungkan masyarakat saat menjalani pelayanannya.

      Delete
  4. Wah, ane telat informasi nih, baru tahu nya sekarang, haduuh

    ReplyDelete
  5. Sama Mas..
    Saya jg telat pajak 3 th dan baru tahu info ini..

    Utk th 2016 ada event pemutihan lagi gak ya?
    Ada yg punya info plan penutihan berikut nya akan diselengarakan kapan ya?

    ReplyDelete
  6. Sama Mas..
    Saya jg telat pajak 3 th dan baru tahu info ini..

    Utk th 2016 ada event pemutihan lagi gak ya?
    Ada yg punya info plan penutihan berikut nya akan diselengarakan kapan ya?

    ReplyDelete
  7. Mohon info bila tahun 2016 ada pemutihan,
    langsung sms di 082324719980
    Trimakasih

    ReplyDelete
  8. Mohon infonya kalao ada pemutihan lagi..plat R..tahun 2017.bulan dan tanggalnya di infokan trimakasih

    ReplyDelete

- Tolong di Share ya Guys ! agar artikel diatas juga bermanfaat bagi sobat lainnya.

- Btw ... TerimaKasih, Saya sangat menghargai kesediaan sobat utk berKomentar.
- Silakan berpromosi bagi yang punya web, namun kotak comment hanya bisa -
menampilkan link mati, silakan Manfaatkan link hidup/aktif di bagian Name/urL.

 
Copyright ©2014 - 2024 • XaXiXu.Com
Template Powered by Blogger